GenPI.co Jateng - Satlantas Polres Pati melakukan sosialisasi aturan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Kasat Lantas Polres Pati, AKP Adis Dani Darta, mengatakan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM sekarang ini wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun demikian, tahapannya baru sosialisasi dan belum berlaku sepenuhnya.
“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin (28/3).
Menurut dia, Satlantas Polres Pati sudah menyosialisasikan aturan tersebut melalui media sosial dan himbauan kepada masyarakat.
Dalam aturan terbaru ini, setiap pemohon SIM dan STNK kini harus peserta aktif BPJS.
Dalam pembuatan SIM dan STNK, baik baru atau perpanjang kini harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.
Maka dari itu, para pemohon juga wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News