GenPI.co Jateng - Sebanyak 9 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Mereka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemindahan 9 narapidana tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 perihal persetujuan pemindahan narapidana atas nama Mahidin Bin Bujang dan 8 warga binaan lainnya.
"Pemindahan ini wujud komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie, Sabtu (26/3).
Tetra menjelaskan dalam proses pemindahannya, petugas pemasyarakatan dibantu 6 anggota Brimob Polda Lampung dan 2 anggota Satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung.
Selain itu, lapas terlebih dahulu memastikan berkas-berkas para narapidana telah lengkap.
Tak lupa, keluarga narapidana termasuk hakim pengawas diberi informasi.
"Pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah persebaran virus," ujar dia.
Di sisi lain, Tetra menegaskan pemindahan itu sejalan dengan 3 kunci pemasyarakatan maju sebagaimana yang digaungkan Ditjenpas Kemenkumhan.
"Pemindahan narapidana ini dipastikan dengan pengawalan ketat," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News