Alhamdulillah, 78 ASN dan 19 PPPK Pemkot Salatiga Diangkat

25 Maret 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 78 aparatur sipil negara (ASN) dan 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mendapatkan SK pengangkatan pada Kamis (24/3).

Mereka dituntut menjadi figur ASN yang mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melayani masyarakat.

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengatakan pemberian SK ini harus dijadikan modal calon PNS dan PPPK untuk meningkatkan kualitas personal, baik secara kelembagaan maupun pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pemkot Salatiga Bantu UMKM Dapat Sertifikat Aset

“Menjadi seorang PNS masih menjadi salah satu profesi idaman masyarakat. PNS ibarat ikan yang berenang di akuarium, dan tingkah lakunya yang bisa dilihat dari luar. PNS harus bisa membawa diri dengan benar pada saat bersikap, karena menjadi contoh untuk masyarakat,” kata Yuliyanto, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (25/3).

Wali Kota menambahkan dulu menjadi pegawai pemerintah kurang diminati karena gaji PNS dianggap sedikit.

BACA JUGA:  Perhatian! Salatiga Masuk PPKM Level 4, Mohon Ketatkan Prokes

Maka, masyarakat lebih suka bekerja di bank atau BUMN yang dinilai mendapatkan gaji besar.

Sekarang ini PNS di Salatiga selain besaran gaji yang terima besar, ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besar pula.

BACA JUGA:  Syukurlah! 13 Tahun Mangkrak, Pasar Sapi Salatiga Buka Lagi

Namun demikian, ini harus disikapi dengan peningkatkan pelayanan dan mutu layanan ke masyarakat.

“Makanya harus ada feedback, umpan balik yang senilai dan nyata ke masyarakat. Karena tidak semua daerah memberikan TPP tinggi seperti Kota Salatiga,” papar dia.

Wali Kota mengingatkan, aturan dalam disiplin PNS harus dicermati dan dilaksanakan dengan baik.

Penggajian TPP PNS menggunakan APBD Kota Salatiga yang di dalamnya ada uang rakyat yang berasal dari pajak, retribusi, dan sebagainya.

“Kalau sampai tidak baik, akan ada aturan yang memberikan sanksi, baik aturan pegawai PNS maupun aturan PPPK dengan masa kontrak tertentu. Selain itu, subasita (tata krama dan sopan santun) juga harus dijaga dengan baik pula,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG