GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka 3 kasus kejahatan mafia tanah di wilayah ini.
Para tersangka ini merupakan sosok operator di lapangan.
"Ada 5 perkara yang saat ini kami tangani, 3 di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Sembiring, Kamis (24/3).
Agus menjelaskan penyidikan terhadap kasus mafia tanah ini masih terus didalami.
Hal ini untuk mengetahui dugaan keterlibatan oknum pegawai atau aparat penegak hukum.
Namun demikian, dia belum mau menjelaskan secara detail kasus kejahatan pertanahan yang sedang ditangani Polda Jateng saat ini.
Menurut dia, kasus mafia tanah ini melibatkan 3 unsur. Mereka adalah pemodal, orang di lapangan yang nantinya seolah-olah dijadikan tameng, serta oknum aparat penegak hukum
Pihaknya mengakui mafia tanah yang bermunculan beberapa waktu terakhir merupakan kasus lama.
"Kendalanya untuk menggali informasi butuh kesabaran," ungkap dia.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat supaya selalu tertib administrasi dan teliti dalam mengurus masalah pertanahan.
"Modusnya pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, utamakan prinsip kehati-hatian, jangan mudah percaya," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News