GenPI.co Jateng - Warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang setuju lahannya digunakan tambang batu andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener mulai menerima uang ganti rugi.
Total ada 31 warga yang merupakan pemilik 38 bidang tanah yang menerima uang ganti rugi ini.
Pembayaran uang ganti rugi dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo di halaman PT Pembangunan Perumahan di Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (22/3).
Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan pembayaran ganti rugi merupakan tahapan akhir pada pengadaan tanah untuk penambangan proyek.
"Pembayaran ganti untung ini merupakan tahap terakhir dalam pengadaan tanah. Silakan digunakan sebaik-baiknya. Semoga tidak ada kesalahan nominal yang tertera di buku tabungan dengan nilai yang telah diberikan di surat pada saat musyawarah," kata dia.
Sementara itu, Camat Bener, Agus Widiyanto, menjelaskan pembayaran ganti rugi baru bisa dilakukan kepada pemilik 26 bidang lahan.
Hal ini karena pemilik 12 bidang tanah yang lain tidak bisa hadir.
Pemilik tanah yang belum menerima ganti ragi meminta pembayaran dilakukan secara bersamaan.
Total ada 31 warga menerima ganti rugi yang merupakan pemilik 38 bidang lahan di Wadas.
Rinciannya, di Desa Nglaris (10 bidang), Karangsari (1 bidang), Guntur (18 bidang), Redin (1 bidang), dan Kemiri (7 bidang).
"Silakan dimanfaatkan uang ganti kerugian sebaik-baiknya untuk keperluan keluarga. Hati-hati terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan adanya uang ganti kerugian, simpan uang di rumah seperlunya saja," jelas dia.
Dalam hal ini, pemerintah menargetkan pembayaran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener selesai 7 hari sebelum Idulfitri tahun ini.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News