Kabar Baik! Warga Kudus Bisa Akses 387 Jenis Layanan di MPP

23 Maret 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Mal Pelayanan Kudus (MPP) memiliki sebanyak 387 jenis layanan yang bisa membantu warga setempat.

Adanya MPP membuat warga Kudus semakin mudah mengurus berbagai administrasi yang kantornya diresmikan pada Senin (22/3).

MPP ini menjadi tempat bergabungnya berbagai layanan yang berada dalam 1 tempat.

BACA JUGA:  Pilkades Kudus: Dua Pasangan Suami Istri Maju Jadi Calon

Total di MPP Kudus terdapat 24 instansi dan 387 jenis layanan.

Bupati Kudus, HM Hartopo, mengatakan keberadaan MPP sebagai upaya dalam menyediakan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Aktivitas Vakum, 62 Koperasi di Kudus Diusulkan Dibubarkan

Pendirian MPP Kudus sempat tertunda karena refocusing anggaran pada 2020.

“Mal Pelayanan Publik ini punya pelayanan yang lumayan lengkap. Masyarakat semakin mudah mengakses berbagai layanan dalam satu gedung,” ungkap Bupati, seperti dikutip jatengprov.go.id, Rabu (23/3).

BACA JUGA:  MPP Kudus Diluncurkan, Janjikan Kemudahan dan Kecepatan Layanan

Menurut dia, Kemudahan dan kecepatan menjadi poin dari pelayanan di MPP.

“Kami menghadirkan 24 instansi dan 387 jenis layanan, yang akan memudahkan masyarakat,” imbuh dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, menjelaskan MPP saat ini baru 2 lantai yang beroperasi.

Akan tetapi, rencananya akan ada 3 lantai yang akan ditempati Sekretariat DPMPTSP.

“Pembangunan lantai 3 masih menyesuaikan keuangan daerah,” tutur dia.

Menurut dia, beberapa instansi dari provinsi belum bisa secara efektif beroperasi selama 5 hari.

Maka dari itu, pihaknya mempersilakan instansi lain untuk bergabung.

Peluang itu dimanfaatkan pihak swasta yang berencana menggandeng konsultan lingkungan atau sertifikat laik fungsi.

“Sementara 24 instansi, tapi kami tak menutup kemungkinan instansi lain bergabung,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG