GenPI.co Jateng - Realisasi penerimaan pajak di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jawa Tengah I) mencapai 78% hingga 30 November 2021.
Capaian ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 2% jika dibandingkan dengan 2020 (year on year) di tengah pandemi Covid-19.
Bagaimana pun pandemi berdampak besar pada melemahnya perekonomian global.
“Penerimaan neto tercatat tumbuh positif sebesar 2% dibanding tahun 2020," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I, Teguh Budiharto, Selasa (7/12).
Menurut dia, realisasi penerimaan pajak di wilayahnya sebesar Rp24 triliun atau dengan capaian dikisaran 78% dari total target penerimaan Rp30,989 triliun.
Di sisi lain, realisasi kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak badan dan orang pribadi tercatat 698.372 SPT.
Jumlah tersebut dari target yang ditetapkan sebesar 791.400 SPT Tahunan.
Pihaknya masih berupaya mengejar kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak karena realisasi kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak badan dan orang pribadi baru 88,25% dari target yang ditetapkan.
Teguh menambahkan untuk mendongkrak penerimaan pajak di penghujung 2021, pihaknya mengajak seluruh stakeholder terkait.
Hal ini dimaksudkan untuk dapat membantu, mengimbau, dan mengajak masyarakat yang belum menyetorkan pajak segera membayar.
Selain itu, bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan supaya segera melaporkan.
Pelaporan ini bisa dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id.
"Kanwil DJP Jawa Tengah I tentunya tidak dapat bekerja sendirian untuk mencapai penerimaan pajak. Tetapi, juga diperlukan dukungan dari semua pihak, khususnya dari rekan media dan tentunya dukungan dari semua lapisan masyarakat," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News