GenPI.co Jateng - Saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Non Aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono akui setor fee proyek senilai Rp850 juta kepada tangan kanan tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Ruseno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/3).
Hanif menceritakan ada tiga proyek yang dia terima pada 2017 dan 2018 dengan total setoran fee Rp850 juta.
Ketiga proyek itu terdiri atas pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Sidengok-Condong Campur senilai Rp3,4 miliar.
Kemudian, lanjutan peningkatan jalan Pekandangan-Margasari senilai Rp4,9 miliar pada 2017.
Terakhir, proyek peningkatan jalan Pejawaran-Ratamba senilai Rp11,7 miliar pada 2018.
Untuk mendapatkan proyek itu, Kedi mengajukan persyaratan kepada Hanif salah satunya adalah pemberian fee dari nilai proyek yang diterima.
"Minta pekerjaan kepada Pak Kedi. Pekerjaan diberikan meski belum ada pengumuman lelang dari Dinas PUPR," kata dia, dikutip Antara, Selasa (22/3).
Hanif melanjutkan fee untuk dua proyek pada 2017 total senilai Rp700 juta.
Uang itu disetor kepada Kedi Afandi.
Kemudian, pada 2018, nilai fee proyek yang harus disetor senilai Rp800 juta.
Namun, dia baru baru menyetorkan Rp150 juta yang terbagi e dalam tiga termin masing-masing Rp50 juta.
“Saya serahkan tiga kali, masing-masing Rp50 juta kepada Pak Kedi,” ujar Hanif.
Dia mengaku tidak tahu soal sisa kekurangan fee lantaran proyek itu diteruskan oleh PT Alexis Mitra Bangun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News