Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas

21 Maret 2022 15:30

GenPI.co Jateng - Seorang ayah di Kota Semarang ini tega perkosa anak kandung yang berusia 8 tahun hingga tewas.

Polisi berhasil menangkap pelaku yakni W, 41, warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang.

Dia ditangkap seusai polisi menerima laporan kematian yang tidak wajar terhadap seorang anak berinisial NPK di salah satu rumah sakit di Kota Semarang, Sabtu (19/3).

BACA JUGA:  Sembuh Covid-19, Gibran Jumpa Mangkunegara X, Ngobrol Apa Ya?

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A. Dwi Perbawa, dikutip Antara, Senin (21/3).

Terbongkarnya kasus itu bermula saat polisi menyelidiki dengan membongkar makam korban yang langsung dimakamkan oleh keluarga seusai dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:  71 Pasangan Nikah Gratis di Jepara, Termuda Usia 19 Tahun

Hasil penyelidikan itu polisi menangkap ayah korban yang diduga menjadi pelaku.

Perkosaan itu diduga terjadi di indekos pelaku di kawasan Jl. Kiai Syakit, Telogosari Wetan, Semarang, Jumat (18/3) malam.

BACA JUGA:  Dinkominfo Blora Periksa Kendaraan Dinas ASN, Ini Hasilnya

Korban mengalami kejang-kejang selama 1 jam hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku.

"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," terang Dwi.

Pelaku menceritakan peristiwa itu kepada ibu korban bahwa anaknya mengalami demam sebelum meninggal dunia.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa anaknya di lokasi yang sama.

Pelaku berdalih aksi bejat itu dilakukan lantaran terpengaruh video porno.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG