71 Pasangan Nikah Gratis di Jepara, Termuda Usia 19 Tahun

21 Maret 2022 13:30

GenPI.co Jateng - Sebanyak 71 pasangan menjalani nikah gratis di Jepara, dengan mempelai termuda berusia 19 tahun.

Pasangan ini awalnya adalah menikah siri. Kemudian, Pemkab Jepara memfasilitasi digelar pernikahan yang tercatat sesuai hukum.

Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan dengan begitu pasangan suami istri ini mendapatkan perlindungan hukum bagi perempuan maupun anak-anak mereka.

BACA JUGA:  Kolam Prestasi THR Kramat Bakal Ditambah Tribun

"Pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti pasangan dari warga beragama Islam, karena ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha," kata dia, dikutip Antara, Senin (21/3).

Andi, sapaan akrabnya berharap di Jepara tidak ada lagi pasangan yang menikah secara siri.

BACA JUGA:  Sembuh Covid-19, Gibran Jumpa Mangkunegara X, Ngobrol Apa Ya?

Artinya, setiap pernikahan di Jepara harus tercatat dan diakui secara hukum dan sah secara agama.

Hal ini  demi melindungi hak-hak misalnya dalam pembagian waris. Apabila tidak dicatatkan pernikahannya, hak ini sulit diperoleh.

BACA JUGA:  Sembuh Covid-19, Gibran Jumpa Mangkunegara X, Ngobrol Apa Ya?

Dalam proses nikah gratis itu setiap pasangan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti mas kawin, rias, baju pengantin dan lainnya.

Akad nikah digelar sebagian digelar di Pendopo Kabupaten Jepara dan lainya di Masjid Agung Jepara.

Pasangan termuda dalam pernikahan gratis itu yakni Habib Rizki, 19. Dia menikah dengan Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun.

Sebelumnya, keduanya menikah siri hingga memiliki anak usia delapan bulan.

Sedangkan, peserta nikah gratis tertua untuk laki-laki yakni berusia 69 tahun dan perempuan berusia 62 tahun asal Desa Panggung, Kedung.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG