GenPI.co Jateng - Sebanyak dua pasangan suami istri maju jadi calon dalam pemilihan kepala desa alias pilkades rentak di Kudus.
Kedua pasangan itu ada dua desa yakni Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, dan Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo.
Di Desa Ternadi, pasangan calon yang sekaligus suami istri ini yakni Arik Wahono dan istrinya Zulaichah. Selain itu ada calon lain yakni Sucipto.
Sementara di Desa Hadiwarno, pasangan suami istri yang berlaga di PIlkades yakni Rokhani dan Ngatminah. Selain itu ada pasangan lain yakni Sugiyanto.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Dian Noor Tamzis, mengatakan adanya pasangan suami istri dalam Pilkades ini tidak menyalahi aturan.
Apabila ada salah satu calon yang mundur secara terbuka, hal ini tidak menggugurkan dirinya sebagai calon.
“Namun, ketika mendapatkan suara, suaranya dianggap tidak sah,” kata dia, dikutip Antara, Jumat (18/3).
Salah satu calon dalam Pilkades itu, Zulaichah, mengatakan dirinya sengaja maju ke dalam Pilkades demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya.
Pada PIlkades itu ada tujuh yang menggelar yakni Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan) Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota).
Kemudian, Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati).
Pemungutan suara dalam Pilkades serentak di Kudus pada 31 Maret 202.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News