Sah! Brebes Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya

18 Maret 2022 03:00

GenPI.co Jateng - Kabupaten Brebes resmi larang perdagangan dagin anjing dengan alasan syari hingga kesehatan.

Larangan itu dimuat dalam SE Nomor B/0724/965/III/2022, tertanggal 15 Maret 2022 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Kabupaten Brebes.

Bupati Brebes, Idza Priyanti, mengatakan penerbitan SE itu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi daging anjing.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Banjir Grobogan Surut, Aktivitas Warga Normal Lagi

Dalam pandangan Islam, daging anjing naji mugholadoh artinya haram dikonsumsi.

“Terbukti gigitan dan liurnya mengandung rabies yang bisa menular kepada manusia,” kata Idza, dikutip Brebeskab.go.id, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Brebes Gelontorkan Dana Rp12,7 M untuk Bisyaroh Pegiat Keagamaan

Maka itu, Pemkab Brebes berkomitmen melindungi masyarakatnya dari Hewan Pembawa Rabies (HPS) yang salah satunya terjadi melalui gigitan anjing maupun daging anjing.

Idza juga melarang lembaga atau perorangan memperdagangkan daging anjing komersial.

BACA JUGA:  Pemusnahan Ganja di Temanggung Sisakan 140 gram, Ini Tujuannya

Pemkab Brebes tidak akan menerbitkan sertifikat veteriner berupa surat keterangan kesehatan hewan untuk anjing apabila dikonsumsi.

Penerbitan SE ini akan dilanjutkan dengan edukasi secara masif mengenai risiko penularan zoonosis akibat konsumsi daging anjing.

Plh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Brebes, Sodikin, mengatakan untuk mencegah rabies, sedikitnya 30 persen populasi anjing di Brebes disuntik vaksin antirabies.

Data Pemkab Brebes per 31 Desember 2021 menunjukkan populasi anjing mencapai 1.685 ekor terdiri atas 1.179 ekor betina dan jantan 505 ekor.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG