Pemusnahan Ganja di Temanggung Sisakan 140 gram, Ini Tujuannya

18 Maret 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Pemusnahan ganja seberat 1,274 kilogram oleh Polres Temanggung menyisakan hanya 140 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolres Temanggung.

Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin mengatakan sebagian barang bukti yang dimusnahkan itu disisakan 140 gram.

BACA JUGA:  Segini Harga Tiket Masuk Museum Keris Nusantara Laweyan Solo

Alasannya, barang bukti dipakai sebagai spesimen pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di sidang pengadilan.

"Barang bukti yang disisakan tersebut untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di sidang pengadilan," kata dia, dikutip Antara, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Banjir Grobogan Surut, Aktivitas Warga Normal Lagi

Dia menceritakan barang bukti merupakan hasil sitaan pada Operasi Bersinar selama 20 hari.

Polisi menyita sedikitnya 1,274 gram ganja dan 2,07 gram sabu-sabu.

BACA JUGA:  Brebes Gelontorkan Dana Rp12,7 M untuk Bisyaroh Pegiat Keagamaan

Barang bukti itu dihimpun dari tiga perkara dengan empat tersangka.

"Dari 4 tersangka tersebut, 3 orang tersangka sebagai pengguna dan dan 1 orang pengedar," imbuh dia.

Peredaran narkotika, lanjut Burhanuddin, makin mengkhawatirkan lantaran tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi ke semua lapisan masyarakat.

Untuk mengantisipasi merebaknya peredaran narkotika, Polres Temanggung terus memberantas hingga ke akar-akarnya.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar peredaran narkoba di Temanggung bisa hilang karena peredaran narkoba ini merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa ini," ujar Burhanuddin.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG