Kasus Kredit Bank Jateng: Proyek Fiktif Tetap Didanai, Kok Bisa?

18 Maret 2022 01:30

GenPI.co Jateng - Bank Jateng Cabang Blora tetap memutuskan proyek pembangunan perumahan di Jakarta dan Bekas didanai meski tahu fiktif.

Pencairan kredit itu terjadi pada 2018 dan 2019 kepada PT Lentera Emas Raya.

Alasannya pimpinan Bank Jateng kala itu yakin lantaran kredit dijamin asuransi.

BACA JUGA:  Segini Harga Tiket Masuk Museum Keris Nusantara Laweyan Solo

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (17/3).

Mantan Kepala Seksi Analis Kredit Bank Jateng Cabang Blora, Nugroho Luhur, mengatakan pencairan kredit itu dilakukan atas perintah pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Banjir Grobogan Surut, Aktivitas Warga Normal Lagi

Dia memerintahkan Nugroho akan membantu proses pencairan kredit PT Lentera Emas Raya.

"Ada keinginan manajemen agar kredit tetap cair," kata dia dikutip Antara, Kamis.

BACA JUGA:  Brebes Gelontorkan Dana Rp12,7 M untuk Bisyaroh Pegiat Keagamaan

Nugroho merupakan pejabat Bank Jateng Cabang Blora yang bertanggung jawab atas pengajuan kredit oleh Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.

Nugroho menceritakan hasil pemeriksaan di lapangan, pengajuan kredit itu tidak layak dikabulkan.

Kedua proyek itu masing-masing senilai Rp10 miliar dan Rp7,5 miliar ternyata fiktif.

"Pimpinan mengatakan kalau asuransi berani meng-'cover' jalan saja," ujar dia.

Dugaan penipuan dalam kasus kredit itu sempat dilaporkan ke polisi.

Namun, laporan itu dicabut atas perintah manajemen Bank Jateng.

Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas membantah kesaksian Nugroho.

Dia menceritakan tidak pernah mengusulkan agar kredit itu dicairkan jika asuransi berani menjaminnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG