GenPI.co Jateng - Bupati Magelang, Zaenal Arifin, meluncurkan Rumah Restorative Justice di Pendopo Balai Desa Karangrejo, Borobudur, Rabu (16/3).
Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi lokus penyelesaian perkara di kampung secara damai.
Dia mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Magelang mewujudkan Rumah Restorative Justice ini.
"Melalui RJ ini proses penyelesaian permasalahan [...] yang ada di situ dan bisa diselesaikan dengan damai," kata Zaenal, dikutip Magelangkab.go.id, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana,mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan pilot project sebagai rumah bagi pencari keadilan di Desa Karangrejo, Borobudur.
Model ini akan terus diperluas ke desa-desa lain di Magelang sebagai alternatif penyelesaian hukum.
Dengan demikian penegakan hukum bisa rampung lebih efektif, efisien dan cepat serta berbiaya ringan.
Karangrejo ditunjuk menjadi Rumah Restorative Justice ini lantaran menjadi desa yang aktif menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
“Dan dari arsip-arsip desa juga kita nilai memang banyak perdamaian yang sudah dilakukan, sehingga kita dukung untuk lebih memperkuat adanya perdamaian tersebut,” ujar dia.
Data Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, pada 2021 sedikitnya ada 9 perkara yang diselesaikan secara damai di Desa Karangrejo.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News