GenPI.co Jateng - Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Kudus siap membantu urus label halal bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Untuk mendapatkanya UMKM yang mendaftar akan diseleksi untuk menentukan prioritas mengingat banyaknya produk UMKM di Kudus.
Ada sejumlah tahapan harus dilalui termasuk kebutuhan survei lokasi hingga penerbitan sertifikat halal.
"Kami akan menjalin kerja sama dengan sejumlah asosiasi UMKM di Kudus terkait pengurusan sertifikat halal tersebut," kata Ketua Kadin Kudus, Safrul Kamaludin, dikutip Antara, Rabu (16/3).
Selama memberikan fasilitasi kepada UMKM ini, Kadin menggandeng instansi lain misalnya Dinas Kesehatan untuk pendampingan mutu produk.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kudus, M. Ulin Nuha, mengatakan dia masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai cara pengurusan label halal.
Fungsi kantor Kemenag Kudus hanya menjadi fasilitator dan menyosialisasikan sertifikat halal serta konsultasi.
"Pengurusan label halal nantinya melalui BPJPH, sedangkan keberadaan MUI tetap ada di dalam tim penerbitan sertifikat halal tersebut," sambung dia.
Tahapan pengurusan label halal ini yakni mengajukan permohonan kepada Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jateng.
LPPOM MUI lantas meninjau lokasi pabrik dan melihat proses pembuatan produk termasuk pemilihan bahan baku yang dipakai.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News