Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

16 Maret 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Cara mendaftar layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini semakin mudah.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan menggunakan Mobile JKN.  

Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

BACA JUGA:  Cara Mudah Membuat SKCK Online di Kota Solo, Syarat dan Biayanya

Dikutip surakarta.go.id, Rabu (16/3), buat akun terlebih dahulu pada aplikasi JKN Mobile jika belum punya.

Jika sudah mempunyai akun, kemudian dapat mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.

BACA JUGA:  Pedagang PGS Solo Mohon Sabar, Tolong Dengar Masukan Disdag Ini

Pertama, pilih menu daftar JKN-KIS, lalu lengkapi form Daftar Isian Peserta (DIP).

Setelah itu, setujui pembayaran iuran secara autodebet.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Kasus Aktif Covid-19 di Kota Solo Terus Melandai

Isikan nomor rekening bank/Fintech, cek kembali agar tidak ada kesalahan dalam memasukkan nomor rekening.

Bank/Fintech akan melakukan autodebet dalam waktu 14 hari.

Jika pendaftaran telah berhasil dan calon peserta menerima nomor Virtual Account (VA).

Peserta akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikirim ke alamat terdaftar.

Pengiriman bisa dilakukan jika autodebet iuran pertama telah berhasil dilakukan.  

Dengan adanya JKN, bermanfaat untuk memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Ini mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif)

Termasuk juga obat-obatan habis pakai dan perlengkapan medis habis pakai.

Perlu dicatat, JKN tidak memberikan jaminan pada kasus-kasus tertentu.

Misalnya, penyakit yang timbul akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang, menyakiti diri sendiri, melakukan hobi berbahaya, pelayanan kosmetika, pelayanan ortodonti (gigi-mulut), pelayanan infertilitas (program kehamilan), dan pelayanan yang belum terbukti khasiatnya.

JKN tidak menjamin kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG