Setoran Dana Haji Rp1,23 Miliar Digelapkan, Ini Modus Pelaku

15 Maret 2022 23:00

GenPI.co Jateng - Seorang pegawai bank swasta di Semarang menggelapkan setoran dana Haji nasabah hingga mencapai Rp1,23 miliar.

Pelaku melakukan aksinya dengan meminta nasabah menyetorkan sejumlah uang melalui teller dengan alasan ada syarat yang belum dipenuhi.

Polda Jateng menangkap pelaku berinisial KAA, 42, saat dia berusaha kabur ke Pacitan.

BACA JUGA:  Wow! Laju Pertumbuhan Penduduk Semarang Terendah dalam 20 Tahun

KAA selama ini bekerja sebagai petugas pemasaran di gerai bank swasta di salah satu mal Kota Semarang.

"Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta dengan janji bisa diberangkatkan 5 tahun lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, dikutip Antara, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Banjir Banyumas Picu Antrean Kendaraan hingga Dua Kilometer

Sementara itu, dalih ada berkas yang kurang, pelaku meminta setoran lagi kepada nasabah senilai Rp25 juta - Rp25,5 juta per orang.

Menurut pelaku, korban aksinya itu mencapai 69 orang.

BACA JUGA:  Pedagang PGS Solo Mohon Sabar, Tolong Dengar Masukan Disdag Ini

Dana hasil penggelapan itu dipakai pelaku untuk berfoya-foya termasuk menyumbang ke masjid.

"Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya," sambung Djuhandani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG