GenPI.co Jateng - Seorang pegawai bank swasta di Semarang menggelapkan setoran dana Haji nasabah hingga mencapai Rp1,23 miliar.
Pelaku melakukan aksinya dengan meminta nasabah menyetorkan sejumlah uang melalui teller dengan alasan ada syarat yang belum dipenuhi.
Polda Jateng menangkap pelaku berinisial KAA, 42, saat dia berusaha kabur ke Pacitan.
KAA selama ini bekerja sebagai petugas pemasaran di gerai bank swasta di salah satu mal Kota Semarang.
"Pelaku meminta para korbannya melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta dengan janji bisa diberangkatkan 5 tahun lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, dikutip Antara, Selasa (15/3).
Sementara itu, dalih ada berkas yang kurang, pelaku meminta setoran lagi kepada nasabah senilai Rp25 juta - Rp25,5 juta per orang.
Menurut pelaku, korban aksinya itu mencapai 69 orang.
Dana hasil penggelapan itu dipakai pelaku untuk berfoya-foya termasuk menyumbang ke masjid.
"Kami masih menelusuri aliran uang hasil penggelapan ini, termasuk kemungkinan ada korban lainnya," sambung Djuhandani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News