GenPI.co Jateng - Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pekalongan nantinya akan semakin mudah.
Hal ini menyusul segera berlakunya terpusat dengan sistem infomasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat.
Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan tengah mempersiapkan pemberlakuan SIAK terpusat guna menerapkan single identity (identitas tunggal).
Pemberlakuan SIAK terpusat adalah kebijakan pusat dan diterapkan di seluruh Indonesia.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan untuk sementara dilakukan secara langsung di Kantor Disdukcapil di Kajen.
Sedangkan pengurusan KK serta rekam KTP elektronik bisa dilakukan di masing-masing kecamatan.
“Pelayanan kepada masyarakat sementara dilakukan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata dia, dikutip pekalongankab.go.id, Selasa (15/3).
Di sisi lain, langkah pertama menuju single identity adalah migrasi data dari database SIAK daerah ke database SIAK terpusat.
Proses ini direncanakan akan berlangsung secara bertahap mulai 31 Maret 2022 sampai dengan 11 April 2022.
Selanjutnya layanan online akan memakai web berbasis SIAK terpusat.
Sementara itu, pelayanan adminduk di Kantor Disdukcapil dan kecamatan dibuka setiap Senin- Kamis dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Sedangkan Jumat pelayanan dibuka dari pukul 08.00 WIB-10.30 WIB.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News