GenPI.co Jateng - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, memastikan pembangunan shrimp estate tak serobot tanah warga.
Shrimp estate dibangun di tanah seluas 100 hektare yang seluruhnya adalah tanah pemerintah.
Hal itu disampaikan dalam audiensi Bupati Kebumen dengan warga terkait dugaan tanahnya dipakai untuk pembangunan Shrimp Estate.
Pengacara warga, Yuli Ikhtiarto, mengatakan tanah yang dikelola 11 warga seluas 4,8 hektare dikabarkan akan terdampak pembangunan.
Tanah itu merupakan tanah pemerintah dan warga hanya memiliki hak guna pakai.
Warga kini tengah menunggu sertifikat perpanjangan hak guna pakai yang diajukan sejak 2015.
Warga itu berharap tanah tersebut jangan dimasukkan ke dalam bagian pembangunan shrimp estate.
Menanggapi hal itu, Kepalan Dinas Kelautan dan Perikanan Kebumen, Joni, mengatakan tanah yang dikelola warga itu di luar lahan 100 hektare untuk Shrimp Estate.
“Sebenarnya tidak masuk dalam wilayah 100 hektar tanah yang akan dibangun shrimp estate. Hanya saja berdekatan. Warga masih ada yang khawatir," ujar Joni.
Dia memastikan seluruh bidang tanah yang akan dibangun sudah bersertifikat milik pemerintah.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, memastikan pembangunan shrimp estate jangan sampai ada warga yang dirugikan.
“Pembangunan ini akan mempekerjakan tenaga lokal, dan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat," kata Arif.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News