Desa Tempur Jepara Jadi Kampung Restorasi Justice Gara-gara Ini

14 Maret 2022 22:00

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara, sebagai Kampung Restorasi Justice.

Sebab, kampung ini dinilai memiliki kesadaran hukum tinggi.

Salah satunya dilihat dari banyaknya perkara yang diselesaikan oleh pemerintah desa secara damai.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Order Ornamen Masjid Pengrajin Tembaga Tumang Naik

Perkara-perkara ini tidak dirampungkan di meja hijau.

“Ini merupakan bibit Restorasi Justice yang sudah dilakukan oleh pihak desa untuk menanggapi permasalahan yang terjadi,” kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung, dikutip Jepara.go.id, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Solo Pilot Project Kompor Induksi, Ada Promo Tambah Daya PLN Lho!

Atas pertimbangan itulah, Desa Tempur menjadi desa pertama di Jepara yang menjadi Kampung Restorasi Justice.

Menurut Ayu, tak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan restorasi justice.

BACA JUGA:  Wuih! Wawali Semarang Bagi Resep Cegah Stunting dari Megawati

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni tindak pidana tergolong ringan dengan ancaman tak lebih dari lima tahun.

Selain itu, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Tak kalah penting, korban bersedia memaafkan. Barang atau kerugian dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Ini yang menjadi prinsip kami,” ujar dia.

Petinggi Desa Tempur, Mariyono, mengatakan tidak semua permasalahan dirampungkan melalui mediasi internal desa.

Apabila ada permasalahan berat, angkah-langkah hukum diambil melalui koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penyelesaiannya.

“Permasalahan hukum yang menyangkut warga ini tidak berakhir di meja hija karena sudah ada lembaga yang dibentuk untuk memediasi,” ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG