GenPI.co Jateng - Membuat perseroan perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil atau UMK ternyata sangat mudah, begini caranya.
Pendirian perseroan perorangan tidak seperti perseroan pada umumnya yang didirikan oleh dua orang atau lebih engan akta notaris.
Kini, perseroan perseorangan bisa dibikin hanya dengan 1 orang tanpa akta notaris dan tanpa adanya batasan modal minimal.
“Perseroan perorangan ini sangat cocok bagi siapa saja yang ingin merintis usaha meskipun masih pemula dan belum memiliki besar,” kata Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Jateng, A. Yuspahruddin, dikutip Antara, Senin (14/3).
Cara buatnya sangat mudah. Pertama, pelaku UMK membayar uang pendaftaran Rp50.000 melalui laman https://ptp.ahu.go.id.
Kemudian, mengisi data pendirian perseroan pada kolom-kolom tersedia.
Pastikan seluruh isian data diisi dengan benar sebelum mengirim permohonan.
Paling lambat tujuh hari setelah submit permohonan, pemohon wajib melakukan konfirmasi surat pernyataan pendirian dengan mengklik “Ya, Saya Yakin”.
Setelah itu, sistem akan menerbitkan surat pernyataan pendirian perseroan perorangan dan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan yang dapat diunduh oleh pemohon.
Kepemilikan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan berarti kegiatan usaha telah berbadan hukum.
Yuspahruddin menuturkan ada sejumlah keuntungan memiliki perseroan perorangan yakni kemudahan akses perbankan, peluang tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News