Operasi Bersinar, Polres Batang Sita 2,23 Gram Sabu-sabu

11 Maret 2022 10:30

GenPI.co Jateng - Polres Batang meyita sedikitnya 2,23 gram sabu-sabu dalam operasi Bersih Narkoba alias Bersinar Candi 2022.

Dalam operasi yang digelar selama 20 hari itu, Polres Batang mengungkap enam kasus narkoba

Selain sabu-sabu, aparat juga menyita 8,39 ganja dan menangkap sembilan tersangka.

BACA JUGA:  Simak! Jadwal dan Syarat Vaksinasi di Solo Akhir Pekan Ini

Para tersangka itu terdiri atas lima pengguna dan pengedar ganjar serta empat sebagai kurir dan pengguna sabu-sabu.

Mereka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:  Tunggu Atensi Pusat, Ini Langkah Bupati Kudus Atasi Tanggul Jebol

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini karena ada kemungkinan pelaku lain yang kini dalam pengejaran oleh polisi," kata Kapolres Batang AKBP Moch Irwan Susanto dikutip Antara, Kamis (10/3).

Dia memerinci enam kasus yang berhasil diungkap itu terdiri atas tiga kasus hasil target operasi dan sisanya nontarget operasi.

BACA JUGA:  Sip! Dewangga Tekad Putus Tren Buruk PSIS Kontra Bhayangkara FC

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Batang, AKP Bambang Tunggono, mengatakan tersangka kasus ganja diancam pidana pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dia diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara, pemilik sabu-sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

“Sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Bambang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG