GenPI.co Jateng - Warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang terdampak penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener diperkirakan akan menerima uang pembebasan lahan sebelum Lebaran.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan bidang tanah yang sudah dinilai akan dikirim ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Yogyakarta dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran ganti untung.
Akan tetapi, dia belum bisa menyampaikan dengan rinci soal nilai pembayaran ganti rugi yang akan diberikan kepada warga pada 2 Mei mendatang.
Meskipun begitu, dia menjamin angka pembayaran penggantian lahan menguntungkan.
"Dijamin nilainya menguntungkan warga karena penaksiran dilakukan secara teliti dan profesional," ujar dia, dikutip jateng.jpnn.com, Kamis (10/3).
BPN telah mendata sebanyak 303 bidang tanah seluas 53 hektare (ha) dari sebelumnya 318 bidang yang akan digunakan untuk penambangan batu andesit.
Proses inventarisasi dan identifikasi mencakup pengukuran, pendataan, dan perhitungan, dilakukan pada 8-10 Februari 2022 lalu.
Dari jumlah bidang tanah kuari yang diinventarisasi dan identifikasi, baru 297 bidang lahan yang ditandatangani pemilik lahan.
Mereka diberi tenggang waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan data untuk seluruh perhitungan luas tanah.
Selanjutnya, hasilnya diserahkan kepada tim KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
"Selanjutnya hasil penilaian KJPP akan diserahkan ke BPN untuk ditindaklanjuti dengan musyawarah," papar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Serayu Opak Yogyakarta, Yosiandi Rudi Wicaksono, menjelaskan target pembebasan lahan seluas 124 hektar.
Jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener.
Pihaknya menargetkan pembebasan lahan di Desa Wadas akan rampung pada Juni tahun depan.
"Kami memanfaatkan yang sudah dibebaskan, diharapkan spot-spot-nya fokus di area ini (Wadas)," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News