GenPI.co Jateng - Pemkab Kudus melarang pedagang baik di pasar tradisional maupun modern menjual minyak goreng secara paketan dengan produk lain.
Praktik ini dinilai memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti, mengatakan sejumlah toko modern dan pedagang pasar dilaporkan menjual minyak goreng dengan sistem paket.
“Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi,” kata dia, dikutip Antara, Kamis (10/3).
Dia mendorong warga agar melaporkan apabila ada toko modern atau pedagang yang menjual minyak goreng dalam bentuk paket.
Dinas akan membina pedagang atau toko modern itu meski tidak bisa menjatuhkan sanksi.
Sebab, hal ini membebani masyarakat lantaran produk dalam paket itu belum tentu dibutuhkan.
Pantauan Antara menemukan sejumlah toko menjual minyak goreng sesuai HET.
Namun, untuk membeli minyak goreng, warga harus membeli deterjen cair seharga Rp6.000 atau membeli mentega dan tepung dulu.
Ada juga toko modern yang meminta pembeli harus belanja produk tertentu dahulu agar bisa membeli minyak goreng sesuai HET.
Hal ini juga diakui oleh salah satu pedagang pasar tradisional di Kudus, Solikatun.
Dia menjual minyak goreng dalam bentuk paket lantaran minyak goreng yang dibelinya diperoleh dengan sistem paket.
"Jika pembeli enggan beli produk lainnya, maka harganya dinaikkan menjadi Rp15.000 per lite. Sebab, saya juga menanggung beban untuk dua produk yang kurang begitu diminati masyarakat," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News