Pemenuhan Hak Aksesibilitas, Difabel di Jepara Dapat SIM D

04 Desember 2021 08:00

GenPI.co Jateng - Sejumlah para penyandang difabel akhirnya bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) D.

Mereka difasilitasi Komunitas Motor Difabel Jepara (KMDJ) sebagai pemenuhan hak aksesibilitas bagi para difabel sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Salah satu layanan publik semacam ini diharapkan bisa diterapkan untuk para penyandang disabilitas secara bertahap.

BACA JUGA:  Inilah Daftar 14 Daerah Berdaya Saing Tinggi di Jateng

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memenuhi hak aksesibilitas dalam Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah nomor 7/2019 tentang Penyandang Disabilitas", kata Pembina KMDJ Zakariya Anshori, Sabtu (4/12).

Zakariya menjelaskan pelayanan publik untuk penyandang disabilitas ini dalam rangka Hari Disabilitas Internasional.

BACA JUGA:  Ini Sosok Guru Inspiratif di Masa Pandemi Asal Jateng, Inovatif

Kegiatan pembuatan SIM D ini sudah dilakukan 3 kali oleh KMDJ.

Pertama, menjelang touring HDI 2020, kedua pada Hari Ibu 22 Desember 2020, dan ketiga, saat ini dalam rangka Hari Disabilitas Internasional.

BACA JUGA:  Pandemi, Top Up Dompet Elektronik di Jateng Naik 81%

Pada kegiatan ketiga ini sebanyak 6 orang penyandang difabel dan 6 orang pendamping dari keluarga penyandang difabel yang difasilitasi pembuatan SIM pada Jumat (3/12).

Pihaknya berharap perlindungan, penghargaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana amanat peraturan pemerintah (PP) bisa diwujudkan setahap demi setahap.

Setelah terbit Perda nomor 7/2019 akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jepara sebagai implementasi Perda tersebut. 

Adapun hak-hak dasar penyandang difabel, yakni hak pendataan kependudukan, hak kesetaraan, hak pendidikan, hak aksesibilitas, dan hak memperoleh pekerjaan bisa diperjuangkan bersama-sama.

Sementara itu, salah satu difabel, Ratna Pujiarti, asal Kecamatan Mlonggo, menyambut baik upaya yang dilakukan KMDJ memfasilitasi kaum difabel dalam membuat SIM D.

"Awalnya takut, namun adanya dukungan dari teman-teman KMDJ membuat saya semakin bersemangat dan berani mengikuti ujian praktik pengurusan SIM D dengan sepeda motor roda 3," papar dia.

Sarimin, penyandang paraplegia asal Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, mengaku berharap bisa memiliki SIM meskipun kakinya lumpuh karena kecelakaan kerja. 

Hal ini bisa terwujud dengan mengendarai motor yang dirancang khusus difabel.

"Alhamdulillah, saat ini saya sudah punya motor difabel dan dilengkapi SIM D sehingga aman saat berkendara di jalan raya," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG