Cukup Bayar Rp570 per Hari, Pekerja Rumah Tangga Terlindungi BPJS

09 Maret 2022 15:30

GenPI.co Jateng - Pekerja rumah tangga kini bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan membayar Rp570 per hari.

Mereka menerima perlindungan atas jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Pekerja rumah tangga selama ini dinilai sebagai pekerja rentan terganggu kehidupan sosial dan ekonomi.

BACA JUGA:  Duh! 1 Pasien Isoman di Solo Meninggal di Rumah, Ini Kronologinya

Maka itu, pemerintah hadir memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan program Gerakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Gaperta).

“Kita tingkatkan kepedulian kita kepada para pekerja rentan dengan cara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ketua TP PKK Kudus, Mawar Hartopo, dikutip Kudusnews.com, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Bun, Ini Tips Pola Makan yang Benar untuk Mencegah Stunting

Dia berharap Gaperta bisa memberikan layanan bagi seluruh pekerja rumah tangga dan pekerja informal lainnya seperti UMKM.

“Dengan mengeluarkan 570 perak sehari bisa mendapat manfaat yang besar bagi diri kita dan orang lain," ujar dia.

BACA JUGA:  Tokyo Verdy Rilis Jersei Arhan di Instagram: Ganteng Banget!

Mawar menyatakan dirinya juga akan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pembantu rumah tangga di rumahnya.

“Sebagai tanggung jawab moral maka kita memberi jaminan perlindungan ketenagakerjaan," sambung Mawar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, M. Riadh, peluncuran program Gaperta di Kudus sejalan dengan visi misi PKK yang termuat dalam sepuluh program.

“Kami melihat kesamaan visi misi yang sejalan. Terima kasih atas izin ketua TP PKK Kabupaten Kudus sehingga kerja sama ini bisa terlaksana," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG