Ini Aturan Terbaru Penerima Bansos di Jateng, Wajib Vaksin!

09 Maret 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Bagi masyarakat Jawa Tengah harus sudah vaksin Covid-19 jika ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Jika belum atau tak mau divaksin, maka penerima tidak bisa memeroleh bantuan sosial dari pemerintah.

Penghentian atau penundaan pemberian bansos untuk masyarakat ini diatur dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Proyek Fisik Masif, Produksi Padi di Jateng Tinggi, Ini Buktinya

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.5/0004421 perihal percepatan vaksinasi yang diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno.

SE tersebut dibuat dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di seluruh kabupaten/kota berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Wuih! Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Ada Apa?

Perpres itu disebutkan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Kami menegaskan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dalam upaya mendorong teman-teman kabupaten/kota untuk percepatan cakupan vaksinasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, seperti dikutip jpnn.com, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Begini Kata Warga Terdampak Proyek Tol di Jateng Berkali-Kali

Pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A butir 2 menyebut setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, maka wajib mengikuti vaksinasi.

Pada pasal 13 A butir 4 disebutkan pula setiap orang telah menjadi sasaran penerima vaksin bila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai denda administratif.

Artinya, bila penerima bansos belum divaksin, maka ada penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Selanjutnya, jika yang bersangkutan tidak mau divaksin, maka ada penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Adapun Perpres tersebut telah berlaku sejak Februari 2021.

Di sisi lain, Sekda meminta pemerintah daerah bisa segera menindaklanjuti SE ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG