GenPI.co Jateng - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyusun formula tarif angkutan barang demi mencegah truk over dimension and over loading (ODOL).
Selama ini, mekanisme penentuan tarif dilakukan oleh pasar.
Hal ini membuat tarif begitu bervariasi dan memicu pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi.
Meski demikian, dia tidak memungkiri ada hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang.
"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dikutip Antara, Senin (7/3).
Dia memastikan penegakan aturan mengenai ODOL akan mengedepankan aspek edukasi dan sosialisasi.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelanggaran yang terjadi akan ditindak.
Kemenhub memberikan toleransi terhadap truk ODOL khususnya yang mengangkut bahan kebutuhan pokok.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan upaya preemtif terus diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan ODOL.
"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News