Cegah Truk ODOL, Kemenhub Siapkan Formula Tarif Angkutan Barang

08 Maret 2022 08:30

GenPI.co Jateng - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyusun formula tarif angkutan barang demi mencegah truk over dimension and over loading (ODOL).

Selama ini, mekanisme penentuan tarif dilakukan oleh pasar.

Hal ini membuat tarif begitu bervariasi dan memicu pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi.

BACA JUGA:  Selamat! UMS Juara Lomba ISE Asia Pacific, Kalahkan UGM dan UI

Meski demikian, dia tidak memungkiri ada hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang.

"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dikutip Antara, Senin (7/3).

BACA JUGA:  Cuaca Hari Ini: Jateng Hujan Siang-Sore, Jangan Lupa Bawa Payung

Dia memastikan penegakan aturan mengenai ODOL akan mengedepankan aspek edukasi dan sosialisasi.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelanggaran yang terjadi akan ditindak.

BACA JUGA:  Wuih! Uji Coba LAA KRL Jogja-Solo hingga Palur Ditarget Maret Ini

Kemenhub memberikan toleransi terhadap truk ODOL khususnya yang mengangkut bahan kebutuhan pokok.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan upaya preemtif terus diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan ODOL.

"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," kata dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG