GenPI.co Jateng - Memiliki Kartu Keluarga sendiri terpisah dari orang tua alias pecah KK bisa dilakukan meski belum menikah, asal dokumen persyaratan terpenuhi.
Layanan ini salah satunya disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus.
Saat ini, banyak jomblo atau lajang di Kudus mengajukan permohonan KK sendiri.
“Hanya saja, belum bisa mencatat jumlah pemohonnya," kata Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Tri Yatmika dikutip Antara, Senin (7/3).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pecah KK sebelum menikah, yakni kartu keluarga asli sebelumnya.
KK inilah yang akan dipecah dengan alamat yang sama ataupun alamat berbeda.
Menurut dia, permohonan pecah KK lazim dilakukan lantaran menikah, bercerai, meninggal dunia, dan lainnya.
Disdukcapil Kudus juga meningkatkan pelayanan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Hal ini misalnya terkait kemudahan mencetak KTP elektronik maupun kartu keluarga dengan memanfaatkan mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri.
Kemudahan ini bisa dinikmati dengan beroerasi mesin ADM di kantor Disdukcapil.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News