Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Tegal Dikaver BP Jamsostek

07 Maret 2022 04:30

GenPI.co Jateng - Ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Kota Tegal akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pada pasal 47 disebutkan seluruh pekerja itu diupayakan untuk dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Mantap! Tegal Bentuk 211 TPK Tangani Stunting Agar Anak Sehat

“Sesuai arahan Wali Kota Tegal, untuk sementara yang dikaver adalah ketua RT dan RW,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, seperti dikutip wartabahari.com, Minggu (6/3).

Heru menjelaskan saat ini baru ketua RT dan RW di Kelurahan Pesurungan Lor dan Kelurahan Pesurungan Kidul yang sudah dikaver BP Jamsostek oleh corporate social responsibility (CSR) pihak ketiga.

BACA JUGA:  Pengumuman! Alun-Alun Kota Tegal Ditutup Sebulan, Ini Alasannya

Pihaknya sedang menyiapkan 6 kelurahan lain agar RT dan RW diikutkan dengan program jaminan perlindungan kerja BP Jamsostek yang dibiayai CSR.

Sebanyak 6 kelurahan ini adalah Kelurahan Panggung, Kelurahan Mintaragen, Kelurahan Tegalsari, kelurahan Randugunting, Kelurahan Kraton, dan Kelurahan Debong Lor.

BACA JUGA:  Pengumuman! Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ Mulai Hari Ini

Di sisi lain, dinas sudah menindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan MoU antara Pemkot Tegal dengan BP Jamsostek  tentang optimalisasi kepesertaan.

Pihaknya mencoba menindaklanjuti baik Perda maupun MoU tersebut agar ada perlindungan kepada RT dan RW.

Menurut dia, pihaknya diminta untuk berkonsultasi dengan Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait penganggaran kepesertaan perlindungan jaminan ketenagakerjaan untuk ketua RT dan RW.

Dalam hal ini, apakah nantinya dimasukan kedalam Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) atau dianggarkan secara tersendiri.

Pada BP Jamsostek ada 4 program untuk perlindungan ketenagakerjaan.

Khusus untuk RT dan RW ini ada 2 program yang diikutkan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ini berarti di dalam melaksanakan tugas RT/RW ketika ada risiko kecelakaan kerja ada manfaat yang diterima dari negara. Demikian juga ketika meninggal dunia,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG