Begini Cara Mengelola Website Pemerintahan, Mudah Dipahami!

04 Maret 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga mengingatkan situs milik kecamatan agar berisi informasi yang bermanfaat dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Di Purbalingga website di 18 kecamatan ini sudah dibangun beberapa tahun yang lalu. Akan tetapi, masih banyak kecamatan yang tidak memanfaatkan website secara maksimal.

Selain itu, sebagian admin baru tidak tahu alamat domainnya sehingga diperlukan refreshing dan pembekalan pengelolaan website.

BACA JUGA:  Wahai Pemilih Pemula di Purbalingga, Tolong Cek Nama di DPT

“Tujuan dibuatnya website sebagai penyedia data serta informasi bagi kepentingan informasi daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet,” kata Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Baryati, dikutip purbalinggakab.go.id, Jumat (4/3).

Menurut dia, situs resmi instansi pemerintah menjadi salah satu media informasi bagi masyarakat, terutama tentang layanan publik.

BACA JUGA:  Kapolres Purbalingga Minta Warga Taat Prokes, Mohon Dipatuhi

Maka dari itu, konten yang hendak ditampilkan dalam laman situs ini harus mudah dipahami dan gampang diakses oleh para masyarakat.

Baryati menjelaskan konten informasi yang disajikan lewat situs harus memenuhi standar keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:  Keren! UMKM Pribumi Purbalingga Ekspor Perdana Biji Kopi ke Mesir

Ini antara lain artikel atau berita kegiatan instansi, data-data dan informasi yang bersifat terbuka untuk masyarakat, serta tautan terkait layanan yang tersedia.

Selain itu, setiap konten yang diunggah juga tidak boleh mengandung unsur asusila, atau pun ujaran kebencian (hate speech).

Di sisi lain, penamaan website instansi pemerintah harus mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Jadi, setiap website resmi kabupaten memiliki satu domain khusus. Nama domain tersebut mengikuti nama subdomain institusi di bawahnya.

“Kabupaten Purbalingga nama domainnya purbalinggkab.go.id, nama subdomain dinkominfo.purbalinggakab.go.id untuk Dinas Kominfo Purbalingga. Begitu juga untuk nama kecamatan masing-masing, misal kecamatankarangmoncol.purbalinggakab.go.id,”, papar dia.

Dia menegaskan secara prinsip pada saat update konten di website tidak boleh melanggar ketentuan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tidak boleh unggah konten yang berkaitan dengan perjudian, bermuatan asusila, memicu kebencian dan pencemaran nama baik, karena masing-masing itu ada konsekuensinya,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG