GenPI.co Jateng - Kabupaten Purworejo kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik.
MPP ini berada di kompleks Kantor Bupati Purworejo.
Bupati Purworejo, Agus Bastian, mengatakan keberadaan MPP bertujuan menyediakan akses layanan bagi warga dengan prinsip memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat.
Selain itu, MPP diharapkan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha.
“Jadi masyarakat bisa mengurus semua, surat izin, surat nikah, paspor, KTP, apa aja ada. Mulai dari lahir hingga mati bisa diurus di sini. Masyarakat diminta untuk mengurus sendiri keperluannya dan tidak melalui calo,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (1/3).
Di MPP warga bisa mengakses berbagai layanan sekaligus.
MPP memiliki 24 gerai untuk menangani 109 jenis layanan ditambah dengan pelayanan OSS dan Si Ida.
Keberadaan MPP juga dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti praktik pungutan liar (pungli).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo juga terus mengembangkan pelayanan dengan pemanfaatan teknologi terkini demi peningkatan mutu layanan.
“Mal Pelayanan Publik diperuntukkan seluruh warga, (yakni) untuk memudahkan semua pelayanan yang ada di seluruh instansi. Jadi, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus dalam satu tempat dan jam yang sama. Hasilnya juga dalam waktu yang sama. Itu harapannya,” jelas dia.
MPP merupakan 1 dari 90 pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo pada 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News