GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kudus memantau belasan tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi meski sudah disegel.
Pengelola tempat karaoke terpaksa kucing-kucingan dengan petugas guna menghindari pemeriksaan.
"Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel oleh tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Kudus, Kholid, dikutip Antara, Selasa (1/3).
Kondisi ini membuat Satpol PP menggiatkan pemantauan kepada tempat-tempat karaoke ini.
Sebelumnya, pengelola tempat karaoke ini sempat menjalani persidangan terkait kasus tindak pidana ringan.
Namun, putusan pengadilan yang memvonis denda senilai Rp1 juta dinilai tidak memberikan efek jera.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan yang sempat disita pun harus dikembalikan kepada pengelola tempat karaoke.
Padahal, Satpol PP berharap peralatan itu tidak perlu dikembalikan.
"Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan," kata Kholid.
Dalam Perda Kudus Nomor 10 Tahun 20125 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke diatur mengenai pelarangan tempat karaoke.
Dalam perda itu disebut orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha diskotik, kelab malam, pub dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Larangan ini disertai ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News