Begini Cara Membuat Paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Magelang

26 Februari 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Kantor Imigrasi Kelas 2 Wonosobo membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang.

Hal ini untuk memudahkan serta mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

"Warga Kota Magelang dan sekitarnya yang akan membuat paspor tidak lagi harus ke Kantor Imigrasi Wonosobo atau di Unit Kerja Kantor (UKK) di Kabupaten Magelang," kata Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Ari Widodo, Sabtu (26/2).

BACA JUGA:  Linglung, Terduga Pelaku Video Asusila di Magelang Tak Ditahan

Ari menjelaskan pemotretan dan wawancara langsung bisa dilakukan di MPP Kota Magelang ini.

Sedangkan pencetakan paspor dilakukan di UKK Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:  Hotel Ini Jadi Lokasi Isoter Pasien Covid-19 di Kota Magelang

Menurut dia, jika dokumen pemohon sudah lengkap, maka yang bersangkutan bisa langsung foto.  

Ari menjelaskan di MPP Kota Magelang ini dicek dokumen pemohon dan kalau sudah lengkap bisa langsung foto.

BACA JUGA:  Jelang Persalinan, Ibu Hamil di Magelang Wajib Karantina 14 Hari

Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran di kantor pos, ATM, dan lainnya.

Nantinya jika paspor telah jadi, maka petugas yang akan mengantar ke rumah pemohon.

Namun demikian, di MPP Kota Magelang ini hanya untuk pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor.

Sedangkan penggantian paspor karena rusak atau hilang harus ke Kantor Imigrasi.

Biaya untuk paspor biasa ini sebesar Rp 350.000, sementara untuk e-paspor Rp 650.000.

"Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kami berharap di setiap kabupaten/kota ada kantor imigrasi," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG