GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan masa keberatan kepada calon kepala desa pada Pilkades serentak.
Masa keberatan ini bakal berlaku pada pada 1 – 7 Maret 2022.
Selama periode itu warga dibebaskan untuk memberikan masukan atas kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa.
Ada tujuh desa yang calonnya bisa dikritisi oleh warga yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem (Kecamatan Kota).
Kemudian, Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan).
Para bakal calon itu akan ditetapkan menjadi calon kepala desa pada 14 Maret 2022.
“Jangan sampai lewat waktunya baru memberikan masukan atau keberatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus, Adi Sadhono Murwanto, dikutip Antara, Jumat (25/2).
Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut agar Pilkades berjalan lancar dan aman.
Apalagi masa pendaftaran bakal calon kepala desa di tujuh desa itu ditutup pada 11 Februari lalu.
Adi menceritakan dari ketujuh desa ini tidak ada yang digelar pendaftaran ulang lantasan dari segi jumlah sudah memenuhi antara tiga sampai tujuh orang.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan daftar pemilih tambahan hingga 25 Februari 2022.
Kemudian, penetapan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap pada 15 Maret 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News