GenPI.co Jateng - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menilai SE Menteri Agama yang terbaru bukan mengatur soal azan melainkan pengeras suara di masjid dan musala.
Jika berpolemik, masyarakat bisa menggelar diskusi terkait SE Menag tersebut. Dari hasil diskusi ini mampu memunculkan kesepakatan bersama di masyarakat.
"Nek ana rembug, ya dirembug (kalau ada diskusi, ya bisa didiskusikan). Hasilnya bagaimana, ya itu kesepakatan bersama," kata Gus Yasin, dikutip jateng.jpnn.com, Jumat (25/2).
Menurut dia, dengan adanya diskusi minimal bisa meredam pro kontra di berbagai kalangan masyarakat.
Selain itu, yang terpenting adalah masyarakat dengan berbagai latar belakang dan agama ini bisa hidup berdampingan.
"Yang penting masyarakat bisa hidup berdampingan dengan damai dan nyaman. Kan juga biasanya setiap ada aturan juga menyertakan adat lokal," imbuh dia.
Gus Yasin menggarisbawahi sikap saling menghormati dan toleransi beragama harus dijaga.
Hal karena 2 hal tersebut merupakan dasar keberagaman di Indonesia.
Di sisi lain, Gus Yasin menilai SE Menag yang dimaksud bukan mengatur persoalan azan yang dikumandangkan takmir di masjid maupun musala.
"Menurut saya, azan tidak bisa dianggap sama, ini bukan soal azan. Mungkin yang dimaksud adalah membaca Alquran sebelum azan yang disebut qori atau tahrim," jelas Gus Yasin.
SE Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 menyebutkan yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musala.
Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara ke dalam, dan keluar.
SE ini mengundang berbagai disinformasi tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News