GenPI.co Jateng - Peningkatan permohonan informasi publik kepada desa harus direspons dengan pembuatan standar pelayanan guna menekan potensi masalah.
Sebab, tak sedikit para pemohon meminta informasi publik ini hanya demi merepotkan perangkat desa dan beriktikad buruk.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi atau KIP Jawa Tengah, Sosiawan, di Jepara, Kamis (22/2).
Dia mengatakan pengajuan sengketa banyak ditujukan kepada pemerintah desa.
“Ada sekitar 60 – 70 persen permohonan Informasi Publik terkait desa,” kata Sosiawan, dikutip Jepara.go.id, Kamis.
Dia tidak mungkin menolak pelaporan sengketa itu. Namun, Sosiawan berbagi tips cara menyikapi permohonan informasi ini.
“Saya berharap kepada PPID di tingkat desa lebih cermat dan menyediakan pelayanan standar terkait informasi publik di tingkat desa,” ujar dia.
Standar pelayanan ini menjadi kunci menghadapi lembaga atau perorangan yang meminta informasi publik ke desa.
Caranya dengan membikin website yang menampilkan informasi perencanaan, pelaksanaan pembangunan, termasuk informasi anggarannya.
Dengan begitu, pemohon akan lebih dulu melihat-lihat isi website sebelum mengajukan permohonan.
“Selain menyediakan formulir untuk mengisi permintaan informasi yang diinginkan,” sambung Sosiawan.
Sayangnya, ada sejumlah penolakan penyelesaian sengketa kepada permohonan yang dinilai tidak serius dan beriktikad buruk.
“Biasanya mereka bertanya atau meminta informasi hanya untuk merepotkan saja,” tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News