GenPI.co Jateng - Seorang perangkat desa Wadasmalang diduga korupsi Dana Desa senilai Rp224 juta.
Kepala Desa Wadasmalang, Darimun, mengatakan korupsi itu dilakukan secara tunggal dengan modus menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, yang bersangkutan juga mengorupsi uang pendapatan asli desa (PAD) untuk kepentingan pribadi.
“Tidak melibatkan pihak perangkat lain. Jadi tidak terkontrol penggunaannya,” kata Darimun, dikutip Kebumenkab.go.id, Rabu (23/2).
Kasus ini terbongkar pada Desember 2021. Dia sempat menaruh curiga lantaran menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan yang disampaikan pelaku.
“Akhirnya ketahuan, ternyata memang ada yang tidak beres,” ujar dia.
Kemudian, Darimun mengundang Bupati dan Wakil Bupati Kebumen meminta pendapat terkait penyelesaian kasus tersebut.
Mereka bersepakat kasus ini akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor Polres Kebumen, dan minta agar kasus ini segera diproses,” ujar dia.
Tak hanya itu, Darimun juga segera memberhentikan perangkat desa yang kini masih aktif bekerja itu.
“Segera akan kami nonaktifkan atau kami pecat,” ujar dia.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, meminta kasus itu diselesaikan sesuai jalur hukum.
“Saya minta agar diselesaikan sesuai aturan yang benar,” kata Arif.
Dia menyayangkan perbuatan korupsi yang dilakukan perangkat desa itu.
Dia menekankan pentingnya transparansi penggunaan Dana Desa agar diketahui sampai makan penggunaannya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News