GenPI.co Jateng - Kasus pencemaran baik antartetangga di Jepara berakhir damai berkat keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal ini ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Sebelumnya, baik tersangka maupun korban dan keluarga korban bersepakat damai disaksikan petinggi maupun penyidik kepolisian.
“Tersangka telah dilakukan perdamaian pada 9 Februari 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri,” kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung, dikutip Jepara.go.id, Selasa (22/2).
Kasus pencemaran nama baik itu bermula saat tersangka, Sofiyatun sengaja merusa kehormatan atau nama baik orang tua saksi korban dengan cara menunjukkan jari ke arah saksi korban sembari mengumpat, Kamis, 10 Juni 20221.
Peristiwa itu terjadi di teras rumah Sofikah, warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri.
Seusai mengumpat, terjadilah cekcok antara tersangka dengan saksi korban.
Sebab, saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh melakukan perbuatan tidak terpuji.
Buntut dari cekcok itu Sofiyatun diseret ke Kejari Kepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.
“Namun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 9 Februari 2022,” sambung Ayu.
Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan diberikan kepada tersangka menerima keadilan restoratif ini salah satunya tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana.
Selain itu, ancaman sanksi pidana tidak lebih dari lima tahun.
Tersangka juga menyesali perbuatannya, mengakui kesalahannya dan bersedia memenuhi syarat diajukan korban.
Syarat itu yakni meminta maaf di depan keluarga serta memberikan uang pemulihan senilai Rp3,5 juta.
Uang ini lalu disumbangkan kepada dua masjid yakni di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui kepala desa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News