GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah meringkus 2 pelaku peredaran minyak goreng palsu yang beroperasi di 3 daerah.
Aksi penipuan diawali dengan menjual minyak goreng asli terlebih dahulu kepada korban.
Kedua pelaku peredaran minyak goreng palsu ini adalah AA (51) dan MNK (39).
"Selain di Kudus, pelaku juga mengakui telah menjual di wilayah Pati dan Rembang," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (23/2).
Kapolda menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah mereka semula menjual minyak goreng asli kepada korbannya.
Akan tetapi, setelah beberapa kali pembelian, pelaku memberikan air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning supaya mirip dengan minyak goreng kepada korban.
"Saat akan digunakan untuk menggoreng, baru korban sadar telah ditipu," ungkap dia.
Kapolda menegaskan penangkapan 2 pelaku ini menjadi pintu awal untuk mengembangkan perkara tersebut.
Pihaknya menduga daerah tujuan penjualan minyak goreng palsu ini diperkirakan tak hanya sebatas di 3 wilayah tersebut.
Hal ini lantaran bisnis penipuan minyak goreng palsu tersebut telah berjalan selama 3 bulan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dari keterangan pelaku produk palsu ini telah dijual hingga wilayah Pati dan Rembang.
Tempat produksi minyak goreng palsu ini berada di wilayah Kabupaten Demak.
Ada sebanyak 2 korban asal Kabupaten Kudus membeli 22 jeriken minyak goreng dari pelaku dengan harga Rp 16.500 per kg.
Pihaknya juga mengamankan puluhan jeriken kosong yang diduga bakal digunakan untuk aksi penipuannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, tertipu setelah membeli minyak goreng yang diduga palsu.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News