Pengumuman! Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ Mulai Hari Ini

23 Februari 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Tegal kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai hari ini, Rabu (23/2).

Hal ini lantaran Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Jika merujuk status Level 4 Kota Tegal, sesuai dengan SKB 4 Menteri, maka pembelajaran sekolah dilaksanakan dengan PJJ,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Muhammad Ismail Fahmi, dikutip wartabahari.com, Rabu.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Nelayan di Tegal Diizinkan Melaut Berkat Ganjar

Menurut dia, PJJ dilaksanakan dari jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.

Sementara untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tegah.

BACA JUGA:  Mantap! Tegal Bentuk 211 TPK Tangani Stunting Agar Anak Sehat

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal memberlakukan PJJ per kelas jika ada 2 siswa terkena Covid-19 untuk jenjang SMP.

Sedangkan untuk jenjang SD ada 2 sekolah yang melakukan PJJ seluruh siswanya.

BACA JUGA:  Pengumuman! Alun-Alun Kota Tegal Ditutup Sebulan, Ini Alasannya

Sekolah-sekolah yang melaksanakan PJJ, baik SMP dan SD, ini selama 5 hari kemudian dilakukan evaluasi.

Namun demikian, dengan adanya kenaikan status menjadi Level 4, maka semua pembelajaran dilakukan PJJ sampai menunggu perkembangan lebih lanjut.

Di sisi lain, jika ada yang masuk dalam kategori klaster sekolah, maka sekolah tersebut melaksanakan PJJ untuk semua siswa.

Akan tetapi, terkait ada atau tidaknya klaster sekolah, Fahmi menyebutkan untuk mengategorikan sebuah sekolah itu masuk dalam klaster Covid-19, ada indikatornya, yakni positivity rate-nya harus di atas 5%.

“Untuk menyatakan sebuah sekolah menjadi klaster, harus dihitung terlebih dahulu berapa tingkat positivity rate-nya. Apabila angka positifnya lebih dari 5% dari yang dites, maka sekolah tersebut baru bisa dikatakan klaster,” jelas dia.

Fahmi berharap semoga Level 4 segera selesai dan pembelajaran bisa dilakukan seperti biasa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG