Begini Cara Mengurus Tanah Waris yang Terdampak Tol Jogja-Bawen

22 Februari 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membeberkan sejumlah syarat yang mesti diurus warga yang tanahnya terdampak proyek jalan tol Jogja-Bawen berstatus waris.

Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah, Bambang Herwanto, menjelaskan bagi warga yang status tanahnya masih warisan segera mengurus surat keterangan waris.

Para ahli waris juga harus dihadirkan sehingga tidak menimbulkan persoalan sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA:  Ini 3 Kecamatan di Kudus yang Terkena Proyek Tol Demak-Tuban

“Nantinya semua yang berhak untuk mendapatkan warisan (tanah) harus tanda tangan. Jangan sampai ada yang ditinggalkan. Surat tersebut nantinya bisa dibuat di tingkat pemerintah desa,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (22/2).

Tahap selanjutnya adalah pembuatan surat kuasa waris supaya dalam pencairan uang ganti kerugian diwakilkan kepada salah satu pihak sebagai perwakilan.

BACA JUGA:  Sip! Tol Jogja-Bawen Bisa Dongkrak Wisata Kabupaten Semarang

Menurut dia, orang yang diberi kuasa harus mereka yang dapat dipercaya.

Proses bisa dilakukan sesegera mungkin supaya tidak ada kendala administratif.

BACA JUGA:  Bupati Hartopo Usul Tol Demak-Tuban Sediakan Rest Area di Kudus

“Karena di daerah ada beberapa status tanah warisan, yang seringkali lisan dari orang tua ke anak. Belum tertulis. Nah surat kuasanya nanti berguna ketika pemberian uang ganti kerugian, yang menerima hanya yang ditunjuk sebagai wakil kuasa waris,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Desa Kebondalem, Nor Kolik, menambahkan di wilayahnya ada sekitar 450 bidang tanah yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen.

“Paling banyak itu tanah pertanian, ada fasilitas umum, tanah wakaf dan pertanian juga ada. Setelah ada konsultasi publik mereka semua menyetujui. Terkait tanah waris, kami harapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami siap fasilitasi. Kalau tidak bisa bisa nantinya kami bawa ke ranah yang lebih tinggi,” ungkap dia.

Salag satu warga, berharap proyek ini dapat meningkatkan kesejahteraannya dan warga desa.

“Kalau tanah saya yang kena memang waris, tapi alhamdulillah sudah saya sertifikatkan,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG