Begini Cara Pemkab Kudus Atasi Tunggakan PBB Rp17,26 Miliar

20 Februari 2022 22:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan skema dispensasi untuk mengatasi tunggakan PBB senilai Rp17,26 miliar.

Skema ini dinilai sukses mengurangi beban tunggakan hingga 40 persen.

"Hasil penghitungan kami, tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga 2021 nilainya sebesar Rp17,26 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, dikutip Antara, Minggu (20/2).

BACA JUGA:  Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Banjarnegara Perkuat Kesiapsiagaan

Menurut dia, program serupa diberlakukan pada September 2021 dan efektif untuk mendongkrak penerimaan hingga Rp2,35 miliar.

Dia berharap skema ini bisa dipakai kembali untuk menekan tunggakan yang dimiilki Pemkab Kudus.

BACA JUGA:  Mantap! Hampir 300.000 Merchant di Solo Raya Pakai QRIS

Skema dispensasi PBB ini akan diberlakukan pada 1 Februari – 31 Agustus 2022.

Namun, saat ini, Pemkab Kudus belum bisa mendata jumlah wajib pajak yang menunggak dan mau melunasinya.

BACA JUGA:  Kapolri Kirim Helikopter Jemput Bocah Rembang yang Sakit Tumor

Sebab, saat skema itu berlaku maka yang tahun-tahun sebelumnya secara otomatis tidak dikenai denda.

“Melalui program dispensasi yang baru ini, wajib pajak tidak harus mengajukan ke BPPKAD karena sudah langsung otomatis denda terhapuskan begitu mau melunasinya,” ujar dia.

Dia berharap, dengan ada skema dispensasi pajak ini warga terdorong untuk melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG