GenPI.co Jateng -
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah akan melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama terkait pendampingan anak korban perceraian.
Hal ini karena selama ini ranah perceraian berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.
"Pendampingan bila diperlukan ya, tapi kami tetap memantau. Kalau ada perceraian tapi anak nyaman dalam arti terpenuhi kebutuhan dasar ya tidak apa-apa, tapi kadang mereka minder akibat perceraian, itu butuh bimbingan psikologis," kata Kepala DP3AP2KB, Retno Sudewi, Selasa (30/11).
Retno menjelaskan sebagian besar kasus perceraian orang tua berdampak besar pada anak.
Maka dari itu, pendampingan akan dilakukan bagi anak yang orang tuanya bercerai khususnya yang tidak mendapatkan hak dasar atau mengalami tindak kekerasan.
Saat ini Pemprov Jateng tengah memperbarui Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Salah satunya adalah penambahan poin mencegah perkawinan anak.
Hal ini untuk menanggulangi dan mencegah kekerasan pada anak.
"Saat ini Pemprov Jateng dan DPRD Jateng tengah memperbaharui Perda Nomor 7 tersebut dengan penambahan poin pencegahan perkawinan anak,” imbuh dia.
Retno menyebutkan ada 2 bidang yang menangani, yakni pusat pembelajaran keluarga sebagai agen pencegah, dan satuan pelayanan terpadu (SPT) yang bertindak jika terjadi kasus kekerasan pada anak atau perempuan termasuk sengketa anak seusai bercerai.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News