GenPI.co Jateng - Tingginya angka perceraian di Jawa Tengah menjadi sorotan serius Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah.
Angka perceraian di Jateng mencapai 65.755 kasus pada 2020.
"Perceraian di Jateng ini dari 100 pernikahan, terdapat 37 pasangan yang akhirnya memutuskan untuk berpisah," kata Ketua BKOW Jateng Nawal Arafah Taj Yasin, seperti dikutip jatengprov.go.id, Sabtu (19/2).
Hal ini disampaikannya saat membuka Pelatihan Pra Nikah Bagi Santri, Kamis (17/2).
Pihaknya menyebut tingginya angka perceraian itu perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Maka dari itu, perlu adanya pelatihan semacam ini untuk memberikan pemahaman dan wacana bagi masyarakat mengenai kehidupan pernikahan yang ideal.
Menurut dia, pelatihan ini merupakan satu hal yang penting bagi masyarakat usia minimal 19 tahun sebagai bekal sebelum menjalani bahtera rumah tangga.
"Pelatihan pra nikah bagi santri ini penting agar dalam keluarga tidak terjadi salah satu masalah berakibat negatif bagi pernikahan, seperti perceraian, kekerasan seksual," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jateng.
Terdapat 2.257 kasus KDRT di Jawa Tengah sepanjang 2021.
Pemahaman perihal pernikahan tersebut perlu terus ditanamkan untuk menekan tingginya angka KDRT.
“Perlu pemahaman mengenai hak pasangan, hak anak. Kemudian juga bagaimana cara berbagi peran dan tanggung jawab, mengambil keputusan yang adil, manajemen keuangan, mengatasi konflik, membentuk keluarga dan tanggung jawab sosial,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News