GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memutuskan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) sejak Kamis (17/2) hingga Rabu (23/2).
Hal menyusul adanya klaster Covid-19 di sekolah di Pekalongan.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali berlangsung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menjelaskan PTM terbatas bisa dilaksanakan kembali pada 24 Februari 2022.
Namun demikian, syaratnya jumlah peserta didik yang hadir di sekolah maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran terkait PTM terbatas di sekolah dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Pekalongan.
“Untuk menekan kasus Covid-19, selain menerbitkan Surat Edaran, Pemkab Pekalongan juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan melakukan percepatan vaksinasi,” kata Yulian, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (18/2).
Menurut dia, penerbitan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari munculnya klaster sekolah, yakni di MAN 1 Pekalongan, sebanyak 33 kasus.
Saat ini, mereka masih menjalani isolasi mandiri dan dalam pengawasan Puskesmas Kedungwuni I.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, jumlah kasus Covid-19 di wilayah ini mencapai 288 kasus.
Sebanyak 20 orang di antaranya dinyatakan sembuh setelah dirawat di RSUD Kraton dan RSUD Kajen, dan selebihnya isolasi mandiri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News