Pengumuman! PTM di Kabupaten Pekalongan Dihentikan Sementara

19 Februari 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memutuskan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) sejak Kamis (17/2) hingga Rabu (23/2).

Hal menyusul adanya klaster Covid-19 di sekolah di Pekalongan.

Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali berlangsung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

BACA JUGA:  PJU di Pekalongan Kerap Padam Gegara Hujan, Warga Mohon Hati-Hati

Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menjelaskan PTM terbatas bisa dilaksanakan kembali pada 24 Februari 2022.

Namun demikian, syaratnya jumlah peserta didik yang hadir di sekolah maksimal 50% dari kapasitas ruang kelas.

BACA JUGA:  Ini Aturan Kota Pekalongan PPKM Level 3

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran terkait PTM terbatas di sekolah dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Pekalongan.

“Untuk menekan kasus Covid-19, selain menerbitkan Surat Edaran, Pemkab Pekalongan juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan melakukan percepatan vaksinasi,” kata Yulian, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Pekalongan PPKM Level 2, Pembelajaran Kembali Digelar Daring

Menurut dia, penerbitan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari munculnya klaster sekolah, yakni di MAN 1 Pekalongan, sebanyak 33 kasus.

Saat ini, mereka masih menjalani isolasi mandiri dan dalam pengawasan Puskesmas Kedungwuni I.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, jumlah kasus Covid-19 di wilayah ini mencapai 288 kasus.

Sebanyak 20 orang di antaranya dinyatakan sembuh setelah dirawat di RSUD Kraton dan RSUD Kajen, dan selebihnya isolasi mandiri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG