GenPI.co Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, menyita sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal periode Januari – Februari 2022.
Nilai barang itu ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Kasi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo, mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus rokok ilegal itu sebesar Rp1,3 milair.
Dia mengatakan belasan kasus rokok ilegal itu didominasi pengungkapan dari Jepara.
Kasus terbaru misalnya, Bea Cukai Kudus menggagalkan distribusi rokok ilegal di Jl Raya Subah, Batang, 5 Februari 2022.
Dari kasus itu Bea Cukai Kudus menyita sedikitnya 961.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar.
Jumlah itu membawa potensi kerugian negara Rp733,39 juta.
Modus distribusi rokok ilegal ini yakni dengan memanfaatkan truk pengangkut mi kering.
Atas perbuatannya pelaku terancam sanksi pidana 1 – 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” ujar Dwi, dikutip Antara, Jumat (18/2).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News