Bea Cukai Kudus Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 M

18 Februari 2022 22:15

GenPI.co Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, menyita sedikitnya 1,7 juta batang rokok ilegal periode Januari – Februari 2022.

Nilai barang itu ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Kasi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo, mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus rokok ilegal itu sebesar Rp1,3 milair.

BACA JUGA:  Ayo Laporkan Pungli PKH, Bupati Kebumen: Saya Beri Perlindungan

Dia mengatakan belasan kasus rokok ilegal itu didominasi pengungkapan dari Jepara.

Kasus terbaru misalnya, Bea Cukai Kudus menggagalkan distribusi rokok ilegal di Jl Raya Subah, Batang, 5 Februari 2022.

BACA JUGA:  Cucu Jokowi Sakit, Kapolri Tak Boleh Jenguk, Cepat Sembuh Ya!

Dari kasus itu Bea Cukai Kudus menyita sedikitnya 961.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar.

Jumlah itu membawa potensi kerugian negara Rp733,39 juta.

BACA JUGA:  Hujan Deras Semalam di Batang Picu Longsor & Rendam Puluhan Rumah

Modus distribusi rokok ilegal ini yakni dengan memanfaatkan truk pengangkut mi kering.

Atas perbuatannya pelaku terancam sanksi pidana 1 – 8 tahun dan denda maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” ujar Dwi, dikutip Antara, Jumat (18/2).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG