GenPI.co Jateng - Sebanyak 48 porsi calon Haji atau Calhaj di Batang dilimpahkan kepada ahli waris.
Mereka umumnya berhalangan lantaran meninggal dunia hingga sakit permanen.
Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Batang, Lutfi Hakim, mengatakan ada sejumlah ketentuan mengenai proses pelimpahan porsi ini.
Pertama, ahli waris bisa memperoleh pelimpahan dengan mengajukan permohonan kepada kantor Kemenag.
Kemudian, harus menunjukkan porsi asli. Porsi ini bisa dilimpahkan kepada suami, istri atau anak kandungnya.
“Setelah persyaratannya lengkap, ahli waris segera dapat mengikuti sesi pemotretan untuk menerima porsi yang telah dilimpahkan,” kata dia, dikutip Batangkab.go.id, Jumat (18/2).
Dengan menerima pelimpahan, biaya pendaftaran ibadah Haji Rp25 juta dilimpahkan kepada penerima.
Konsekuensinya, penerima pelimpahan juga harus melunasi biaya Haji yang jadi kewajibannya.
Kebanyakan pelimpahan ini terjadi lantaran calhaj meninggal dunia.
Ada pula sebagian lain mengalami sakit permanen seperti saat tua, memiliki stroke, gagak ginal dan lainnya.
Apabila menderita sakit permanen, hal ini harus diperkuat dengan surat keterangan dari rumah sakit.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News