GenPI.co Jateng - Sebanyak 57.715 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Polda Jateng.
Jumlah itu merupakan data yang dihimpun per periode 1 – 17 Februari 2022.
Dari jumlah itu Polrestabes Semarang menjadi yang terbanyak dengan jumlah 2.864 pelanggar.
Penilangan itu dilakukan melalui aplikasi "Mobile Sigap-Go Sigap" Polda Jateng.
Aplikasi ini mewujudkan sosok polisi yang presisi, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Aplikasi ini juga memastikan pungguna jalan tetap menjaga keamanan saat berada di jalan.
Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Polda Jateng, Kompol M. Adie Aristo, mengatakan pada periode yang sama Polda Jateng mengirimkan konfirmasi kepada 56.721 pelanggar.
Dari jumlah ini, Polrestabes Semarang lagi-lagi menjadi daerah terbanyak dengan 2.741 pelanggar.
Kemudian, 32.624 pelanggar diminta membayar denda melalui Briva BRI.
Polres Boyolali menjadi yang terbanyak dalam pembayaran denda ini yakni 2.793 pelanggar.
“Secara keseluruhan pada periode tersebut sudah ada 13.768 pelanggar yang membayar denda melalui Briva BRI," kata Adiel, dikutip Antara, Jumat (18/2).
Dia mengatakan Polda Jateng terus menggelar edukasi kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
Hal serupa juga digelar melalui media sosial Instagram dan Facebook.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News